Assalamualaikum
wr wb. Pelaporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) disetiap sekolah
penerima, harus melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah
daerah/provinsi/pusat secara berkesinambungan. Hal-hal yang harus dilaporkan
antara lain :
1. Formulir
BOS K-7
2. Formulir
BOS K-7a (formt ini berlaku mulai tahun 2013 secara on line)
Pelaporan
dana BOS tersebut dilaporkan secara off line dan secara on line melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
1. Langkah
pertama ketik www.bos.kemdikbud.go.id pada search engine aplikasi internet
seperti mozilla, IE,opera,dll, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Untuk memperbesar silahkan klik gambarnya.
2.
Klik penggunaan dana perkomponen, maka akan tampil sebagai berikut:
3.
Pilih sekolah, kemudian akan muncul tampilan berikut:
4. Silahkan
pilih provinsi, Kabupaten/kota, Jenjang Sekolah dan tahun, (untuk sekolah
tidak perlu dipilih karena daftar sekolah yang ada, adalah sekolah yang sudah
terdaftar dan sudah melakukan pelaporan secara on line, setelah sekolah
bapak/ibu melakukan pelaporan secara secara on line, outomatis sekolah
bapak/ibu muncul pada tab sekolah tersebut) Ok lanjut dengan memasukkan
kode registrasi sekolah (kode registrasi adalah kode registrasi yang
digunakan pada Aplikasi Dapodik) dilajutkan dengan memasukkan pasword (silahkan
masukkan NPSN disekolah bapak/ibu sebagai paswordnya) kemudian klik masuk,
maka akan tampil sebagai berikut:
5.
Silahkan ubah tahun dan triwulan sesuai keadaan yang akan dilaporkan,
dilanjutkan klik ubah, maka akan tampil sebagai berikut:
6. Saatnya
bapak/ibu memasukkan jumlah dana BOS sesuai triwulan yang dilaporkan, serta
memasukkan jumlah pengeluarannya di 13 komponen pengeluaran (untuk mengetahui jumlah di 13 komponen bapak/ibu harus
menyelesaikan dulu Format BOS K-7a), jika ke 13 komponen terisi dan
dipastikan telah benar, maka lanjutkan klik simpan, selesai dan selamat
mencoba.
Demikian
sedikit yang saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar