SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 2 BALONGPANGGANG

Senin, 13 Mei 2013

PENCAIRAN TPP KAB GRESIK TRIWULAN I TAHUN 2013

PENCAIRAN TPP KAB GRESIK TRIWULAN I TAHUN 2013

  Seketika sorak terdengar menggema ketika Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyampaikan tentang adanya pencairan tunjangan profesi pendidikan (TPP) untuk para guru yang ada di Kabupaten Gresik. “Insyaallah, Senin Tunjangan Profesi Guru (TPP) segera cair dan langsung masuk ke rekening masing-masing” ujar Bupati dihadapan sekitar seribu orang guru yang mengikuti acara Ngopi Kamtibmas dalam rangka Hari Pendidikan Nasional bersama Kapolres dan Muspida Gresik di Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Jum’at, (10/5).
    Tunjangan Profesi Pendidikan ini memang dicairkan setiap 3 bulan sekali. Untuk pencairan TPP yang didanai oleh APBN kali ini adalah TPP untuk bulan Januari – Maret 2013. Besaran TPP yang diterima masing-masing guru tidak sama, tergantung gaji pokok yang diterima tiap bulan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Gresik, M. Nadlif, katanya “Jumlah yang diterima oleh masing-masing guru setiap bulannya sama dengan gaji pokok yang diterima tiap bulan”.
Jumlah Penerima TPP yang ada di Kabupaten Gresik sebanyak 3289 guru negeri dengan total Rp. 31,1 milyar. Sedangkan jumlah guru swasta yang menerima TPP sebanyak 1548 guru. Tentang besarnya nominal TPP yang diterima guru swasta, Nadlif menyatakan kurang tau persis, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. “Untuk guru swasta besarannya sekitar Rp. 1,5 juta” katanya member ancer-ancer.
     Masih menurut Nadlif, Bupati Gresik berharap agar TPP tersebut bisa lebih bermanfaat terutama untuk meningkatkan profesi sebagai guru. “Sebaiknya tunjangan ini bisa dibelanjakan untuk membeli sarana prasarana kebutuhan untuk peningkatan profesi misalkan dibelikan buku-buku, serta membeli sesuatu yang berguna untuk profesinya. Tidak untuk dibelikan barang-barang yang bersifat konsumtif”ujarnya.
     Untuk pertama kalinya acara Ngopi bareng Kamtibmas Kapolres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim berharap agar para Guru bisa menekan angka kriminalitas yang dilakukan pelajar. Kapolres menyatakan keprihatinan karena dari data yang ada di Kepolisian selama tahun 2012 jumlah kriminalitas yang melibatkan pelajar tercatat 38 kasus. Dalam 4 bulan terakhir tahun 2013 sudah ada 16 kasus. Kasus ini mulai dari pencurian, narkoba dan asusila.
Bahkan untuk angka laka lantas selama tahun 2012, jumlah korban pelajar yang meninggal dunia tercatat sebanyak 30 orang. Dengan tingginya angka tersebut, Kapolres berharap agar pihak Dinas Pendidikan mau memasukkan Tertib Lalu Lintas bisa dimasukkan pada kegiatan ekstra kurikuler siswa. “Sehingga ada bekal nanti saat mereka sudah waktunya untuk mendapatkan Surat ijin mengemudi (SIM)” katanya.
    Kapolres juga berharap agar pada saat pengumuman kelulusan nanti, pihak sekolah tidak melibatkan pelajar yang bersangkutan tapi cukup memanggil orang tua wali murid. “Hal ini untuk menghindari pesta kelulusan dengan konvoi jalan raya, miras dan hal-hal negative yang lain” pungkasnya.

Sumber : http://gresikkab.go.id/ 

Penerima TPP 2013 dapat dilihat di link berikut.

http://www.ziddu.com/download/22133740/DATASKTP2013_tahap_1.xlsx.pdf.html

Persyaratan Pencairan di Bank

Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank :
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  • Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA